Pengertian Nadzir Wakaf

A. Pengertian Nadzir
Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzurunadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.

B. Syarat-syarat Nadzir
Pada dasarnya, siapapun dapat menjadi nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, jabatan nadzir harus diberikan kepada orang yang memang mampun menjalankan tugas itu.
Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) tentang wakaf Syarat untuk nadzir perorangan adalah :

  1. Warga negara Indonesia,
  2. Beragama Islam,
  3. Dewasa,
  4. Amanah,
  5. Mampu secara jasmani dan rohani, serta
  6. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Untuk nadzir organisasi syaratnya adalah:
  1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  2. Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
Sedangkan syarat untuk nadzir badan hukum adalah:
  1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  2. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  3. Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
Nadzir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia. Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia.
Sedangkan dalam buku yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Departemen Agama RI yang berjudul paradigama baru wakaf di Indonesia membagi syarat-syarat untuk nadzir ketiga bagian.
1. Syarat moral
  • Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syari’ah maupun perundang-undangan negara RI.
  • Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf.
  • Tahan godaan, terutama menyangkut perkembangan usaha.
  • Pilihan, sungguh-sungguh dan suka tantangan.
  • Punya kecerdasan, baik emosional maupun spiritual.
2. Syarat menejemen
  • Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership.
  • Visioner
  • Mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual, sosial dan pemberdayaan.
  • Profesional dalam bidang pengelolaan harta.
  • Memiliki program kerja yang jelas.
3. Syarat bisnis
  • Mempunyai keinginan.
  • Mempunyai pengalaman.
  • Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrerpreneur.
Dari persyaratan diatas menunjukan bahwa nadzir menenpati pada pos yang sangat sentral dalam pola pengelolaan harta wakaf. Ditinjaun dari segi tugas nadzir, dimana nadzir berkewajiban untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya.
Sebagai pelaksan hukum, nadzir memiliki tugas-tugas atau kewajiban dan hak. Tugas-tugas nadzir menurut undang-undang adalah:
  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  4. Melaporkan pelaksaan tugas kepada badan wakaf Indonesia.
Sedangkan hak nadzir ada dua, ialah:
  1. Nadzir berhak mendapat imbalan, upah atau bagian maksimal 10% dari keuntungan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
  2. Nadzir berhak mendapat pembinaan dari menteri yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara baik dan benar.
C. Nadzir menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006.
1. Kewajiban dan sanksi bagi nadzir perorangan
Secara umum, ketentuan mengenai nadzir dalam peraturan pemerintah dapat dibedakan menjadi dua, ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Ketentuan umum yang berkaitan dengan nadzir ialah:
  • Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nadzir untuk kepentingan pendayagunaan wakaf sebagaimana yang tercatat dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya.
  • Pendaftaran harta benda wakaf atas nama nadzir tidak membuktikan kepemilikan nadzir atas harta benda wakaf.
  • Penggantian nadzir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.
Kewajiban dan sanksi bagi nadzir karena mengabaikan kewajibannya adalah bahwa nadzir yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 1 tahun sejak akta ikrar wakaf dibuat, kepala KUA atas inisiatif sendiri atau atas usul wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada badan wakaf Indonesia untuk memberhentikan dan menggantikan nadzir.

2. Nadzir organisasi
Ketentuan mengenai nadzir yang berbentuk organisasi ialah:

  • Nadzir organisasi  wajib didaftarkan pad menteri agama dan badan wakaf Indonesia melalui KUA setempat.
  • Nadzir organisasi yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan.
  • Pendaftaran nadzir organisasi dilakukan sebelum penandatangan akta ikrar wakaf.
Sedangkan ketentuan-ketentuan mengena pembubaran dan penggantian nadzir organisasi ialah:
  • Nadzir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
  • Apabila salah seorang nadzir organisasi meninggal, mengundurkan diri atau dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir, ia harus diganti.
  • Apabila nadzir perwakilan organisasi tidak melaksanakan tugasnya dan atau melakukan pelanggaran dalam pendayagunaan wakaf, pengurus pusat organisasi yang bersangkutan wajib mengatasi dan menyelesaikannya, baik diminta oleh BWI maupun tidak.
  • Nadzir organisasi yang tidak menjalankan kewajibannya, dapat diberhentikan dan diganti haknya ke nadzir yang lain oleh BWI dengan memperhatukan saran dan pertimbangan MUI setempat.
  • Nadzir organisasi yang tidak menjalankan kewajibannya dalam jangka waktu satu tahun (sejak akta ikrar wakaf dibuat), dapat diusulkan kepada BWI oleh kepala KUA untuk di berhentikan dan  diganti oleh nadzir lain.
  • Apabila salah seorang nadzir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan atau dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir yang di angkat oleh organisasi yang bersangkutan harus melapor ke KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 hari sejak kejadian tersebut.
3. Nadzir badan hukum
Ketentuan nadzir badan hukum pada umumnya sama dengan ketentuan nadzir organisasi. Bahwa nadzir badan hukum wajib didaftarkan pada menteri agama dan BWI melalui KUA setempat dan nadzir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan ketentuan-ketentuan mengenai pembubaran dan pergantian nadzir badan hukum ialah:
  • Apabila nadzir perwakilan daerah dari suatu badan hukum tidak menjalankan kewajibannya, pengurus pusat badan hukum yang bersangkutan wajib mengatasi dan menyelesaikannya baik diminta oleh BWI maupun tidak.
  • Apabila pengurus pusat bdan hukum yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewajibannya, nadzir badan hukum tersebut dapat diberhentikan dan diganti hak ke-nadzirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
  • Nadzir badan hukum yang tidak menjalankan kewajibannya dalam jangka waktu satu tahun (sejak akta ikrar wakaf dibuat), dapat diusulkan kepada BWI oleh kepala KUA untuk di berhentikan dan  diganti oleh nadzir lain.
D. Masa bakti nadzir
Menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat (1)-(2) ketentuan mengenai masa bakti nadzir ialah:
  1. Masa bakti nadzir perseorangan adalah lima tahun dan dapat di angkat kembali.
  2. Pengangkatan kembali nadzir dilakukan oleh BWI dengan syarat nadzir telah melaksanakan tugasnya  dengan baik sesuai ketentuan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.

Daftar pustaka

  • Fiqih Wakaf. 2006. Jakarta ; Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen RI.
  • Mubarok, Jaih. Wakaf Produktif. 2008. Bandung ; Simbiosa Rekatama Media.
  • Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia. 2007. Jakarta ; Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen RI.
  • Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. 2007. Jakarta ; Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen RI.
  • Usman, Suparman. Hukum Perwakafan di Indonesia. 1993. Serang ; Darul Ulum Press

source: http://diyanshintaweecaihadiansyah.blogspot.com/2011/12/nadzir-wakaf.html

Dipublikasi di DKM | Meninggalkan komentar

Peraturan tentang “Serah Terima” Fasos-Fasum

Pada halaman ini dikutip beberapa peraturan pemerintah tentang serah terima prasarana lingkungan, fasos dan fasum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 1987, diketahui sebagai berikut:

Prasarana Lingkungan terdiri dari Jalan; Saluran pembuangan air limbah; Saluran pembuangan air hujan;

Utilitas umum terdiri dari Jaringan air bersih; Jaringan listrik; Jaringan gas; Jaringan telepon; Terminal angkutan umum/bus shelter; Kebersihan/pembuangan sampah; Pemadam kebakaran;

Fasilitas Sosial terdiri dari: Sarana Pendididikan; Kesehatan; Perbelanjaan dan niaga; Pemerintahan dan pelayanan umum; Peribadatan; Rekreasi dan kebudayaan; Olahraga dan lapangan terbuka, Pemakaman Umum.

Seluruh prasarana lingkungan, fasum dan fasos yang telah di Serahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hak, wewenang dan tanggungjawab pengurusannya beralih sepenuhnya kepada Pemda yang bersangkutan. Jika Pengembang menggunakan prasarana yang telah diserahkan kepada Pemda untuk keperluan melanjutkan pembangunan perumahan, maka Pengembang diwajibkan memperbaiki dan memelihara Prasarana dimaksud.

Pemda selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak saat menerima penyerahan, wajib menyerahkan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas social dimaksud kepada instansi yang membidanginya masing-masing dengan membuat Berita Acara Serah Terima.

Berdasarkan PERDA NOMOR 13 TAHUN 2009 ,TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN , diantaranya menyabutkan sebagai berikut:

Tahapan Penyerahan

Penyerahan Fasos, Fasum dan Prasarana Lingkungan bagi perumahan horizontal dengan luas lebih dari 5 ha dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut: a. Penyerahan fasilitas sosial dilaksanakan secara keseluruhan pada saat site plan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; b. Penyerahan fasilitas umum dan prasarana lingkungan dilaksanakan secara bertahap sesuai prosentase jumlah kavling efektif terbangun dan terjual.

Penyerahan sebesar 40% dari jumlah fasum dan prasarana lingkungan pada saat kavling efektif terbangun dan terjual sejumlah 50%; Penyerahan sebesar 100% dari jumlah fasum dan prasarana lingkungan pada saat kavling efektif terbangun dan terjual sejumlah 90%. Pemeliharaan Fasos, Fasum dan Prasarana Lingkungan yang diserahkan tetap menjadi kewajiban Pengembang sampai seluruh kavling efektif terbangun dan terjual

Prosedur Penyerahan

Sebelum dilakukan penyerahan oleh Pemohon kepada Pemda terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.

Penyerahan dilakukan dengan dua cara yaitu:

  1. Penyerahan Umum/Biasa adalah penyerahan fasos, fasum, prasarana lingkungan, kepada Pemda dalam keadaan baik;
  2. Penyerahan Khusus adalah penyerahan fasos, fasum kepada Pemda yang telah lama selesai namun belum juga dilakukan penyerahan, dan pada saat akan dilakukan penyerahan kondisi dalam keadaan rusak. Dalam hal penyerahan khusus, Pengembang diwajibkan memperbaiki lebih dahulu kerusakan tersebut.

Bentuk Penyerahan

Bentuk penyerahan fasos, Fasum dan prasarana lingkungan meliputi :

a. Penyerahan fasilitas umum dan prasarana lingkungan kepada Pemda dalam bentuk Berita Acara hasil verifikasi;

b. Penyerahan Fasos kepada Pemda harus dilengkapi dengan sertipikat tanah atas nama Pemda;

c. Dalam hal sertipikat belum selesai maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti proses pengurusan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN);

Di sebutkan dalam Pasal 8 bahwa Pembangunan dan pengelolaan Fasos dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sepanjang dapat memberikan manfaat langsung bagi penghuni perumahan tersebut.

Dipublikasi di RT\RW | Meninggalkan komentar

Peresmian Balai Warga dan Penyerahan Mobil Ambulance RW.014 Cikahuripan

DIRESMIKAN OLEH IBU HJ.RINI SUTIYOSO

TANDA TANGAN PRASASTI OLEH, BAPAK CAMAT KLAPANUNGGAL

Peresmian Balai Warga Perumahan Griya PMI Asri RW .014

Peresmian Balai Warga Perumahan Griya PMI Asri RW .014

MOV014_1 MOV014_2 MOV014_3

PENANDA TANGANANAN PRASASTI PERSESMIAN BALAI WARGA PERUM GRIYA PMI ASRI RW.014 CIKAHURIPAN – KLAPANUNGGAL OLEH BAPAK CAMAT KLAPANUNGGAL

Penanda Tanganan Prasasti Peresmian Balai Warga RW 014 Cikahuripan

Penanda Tanganan Prasasti Peresmian Balai Warga RW 014 Cikahuripan

MOV015_1 MOV015_2

TANDA TANGAN PENYERAHAN MOBIL AMBULANCE OLEH IBU HJ.RINI SUTIYOSO

Tanda Tangan Serah Terima Mobil Ambulance dari PMI Pusat kepada RW.014 Cikahuripan

Tanda Tangan Serah Terima Mobil Ambulance dari PMI Pusat kepada RW.014 Cikahuripan

MOV015_4 MOV015_5 MOV015_6 MOV015_7 MOV015_8 MOV015_9 MOV015_10 MOV015_11 MOV016 MOV016_1 MOV016_2

Dipublikasi di Pmi Asri | Tag | Meninggalkan komentar

Format Surat-Surat RT dan RW

SURAT PENGANTAR RT

Format Surat Pengantar RT Perumahan Griya PMI Asri

 

Dipublikasi di Surat-Surat | Meninggalkan komentar

Tata Cara Balik Nama (Mutasi) SPPT PBB

Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.

Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan :

  1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
  2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
  3. Fotokopi SSB BPHTB
  4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
  5. Fotokopi KTP
Keterangan Tambahan :
  1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
  3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu.
Batas Waktu Penyelesaian :
  1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
  2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)
Dipublikasi di SPPT PBB | Meninggalkan komentar

Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT

(1)   Tata Cara Pemilihan

Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw  yang dikukuhkan dengan surat keputusan keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat yang terdiri dari :

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.

(2)   Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan

Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;

  • Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
  • Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
  • Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
  • Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
  • Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.

(3)   Pelaksanaan Pemilihan

Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat;

Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;

Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;

Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;

Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputudan Kepala Desa;

Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan  oleh Kepala Desa;

Persyaratan Pengurus RT

Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat :

  1. Beragama;
  2. Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
  3. usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah ;
  4. Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
  5. Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan ;
  6. sehat jasmani dan rohani;

Hak dan Kewajiban Pengurus RT

  1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. Pengurus RT mempunyai kewajiban :
  1. melaksanakan tugas dan fungsi RT;
  2. melaksanakan keputusan anggota;
  3. membina kerukunan;
  4. membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada warga;
  5. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kelapa Desa;
  6. melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.

Tata Kerja Pengurus RT

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
  2. Ketua RT bertaggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
  3. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

Tugas dan Fungsi Ketua RT (PERDA KAB.BOGOR NO.9 TAHUN 2011 BAB IV PASAL 13 )

Ketua RT

Mempunyai tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat  ;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai fungsi :

Pengkoordinasian antar warga;

  1. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;
  2. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT

Wakil Ketua RT

Mempunyai tugas :

Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;

Mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
  2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

Tugas dan Fungsi Sekretaris RT

Sekretaris RT

Mempunyai tugas :

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;

Mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
  2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

Tugas dan Fungsi Bendahara RT

Bendahara RT

Mempunyai tugas :

Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
  2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
  3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki.

Tugas dan Fungsi Ketentraman

Seksi Keamanan

Mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentramn.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan bidangnya;
  2. Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana;
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian keamanan;
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi  serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan

Mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g rencana;
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah dan jenis kegiatan;
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan

Karena :

  1. Meninggal dunia,
  2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
  3. Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
  4. Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
  5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
  6. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
  7. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

Masa Bakti Pengurus RT

  1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya;
  2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW
  3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

Cikahuripan, 14 Maret 2014

Sekertariat RW 014 Perum Griya PMI Asri

Dipublikasi di RT\RW | Tag | 5 Komentar

Sumbangan Gapura Pintu Gerbang Perumahan ( Bpk.Eko susilo – Warga RT 04 )

SURAT UCAPAN TERIMA KASIH

Klapanunggal , 13 /04 /2014

Nomor                                  : 16/PGPA/S.TK/IV/2014

Hal                                          : Ucapan Terima Kasih

Lamp                                     : –

Kepada Yth : Bpk. Eko susilo

Di Tempat

Salam sejahtera kami sampaikan semoga Rahmat Allah SWT senantiasa memberkahi kita semua dan selalu dalam keadaan sehat wal’afiat untuk menunaikan tugas dan kewajiban kita sehari-hari, Amin.

Melalui surat ini saya selaku Ketua RW dan jajaran Pengurus RW 014 Perum Griya PMI Asri mengucapkan berganda laksa terima kasihatas bantuan yang Bapak berikan sehingga dengan adanya bantuan dari Bapak program pembangunan di perumahan kami lebih cepat terealisasi yang tentunya sangat bermanfaat bagi kami dan warga perumahaan pada umumnya.

Mudah-mudahan di waktu mendatang Bapak selalu mendukung kami dalam hal pemerintahan ke RW an di segala bidang sehingga lingkungan kami semakin maju dan harmonis .

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya ,atas perhatianya kami ucapakan beribu-ribu terima kasih

Hormat Saya,

 

Yadino

Ketua RW 014

Dipublikasi di Ucapan Terima Kasih | Meninggalkan komentar

Jaminan Kecelakaan Kerja

  Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

  1. Biaya Transport (Maksimum)Darat/sungai/danau Rp 750.000,-

    Laut Rp 1.000.000,-

    Udara Rp 2.000.000,-

  2. Sementara tidak mampu bekerjaEmpat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan

    Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan

    Seterusnya 50% x upah sebulan

  3. Biaya Pengobatan/PerawatanRp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
  4. Santunan CacatSebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah

    Total-tetap:

    • Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
    • Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
    • Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

     

  5. Santunan KematianSekaligus 60% x 80 bulan upah

    Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*

    Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

  6. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-Prothese/alat penganti anggota badan

    Alat bantu/orthose (kursi roda)

  7. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Iuran

  • Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
  • Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
  • Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
  • Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
  • Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

Tata Cara Pengajuan Jaminan

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    • Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Dipublikasi di Jamsostek/BPJS | Meninggalkan komentar

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.

Jumlah iuran yang harus dibayarkan:

Iuran JPK dibayar oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 3.080.000,-

Cakupan Program

Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:

  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
  4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau  istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
  6. Emergensi, merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.

Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

Prosedur Pelayanan Farmasi

Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan

Hak-hak Peserta Program JPK:

  1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan   kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
  2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
  3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
  4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
  5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.
  6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
  7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.
  8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.

Kewajiban Peserta Program JPK

  1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a)
  2. Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
  5. Segera melaporkan  kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
  6. Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
  7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan

Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))

1. Peserta

  • Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
  • Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
  • Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
  • Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
  • Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan

2. Pelayanan Kesehatan

  • Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
  • Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
  • General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
  • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
  • Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
  • Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
  • Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
  • Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
  • Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
  • Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
  • Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
  • Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
  • Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
  • Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
  • Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
  • Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
  • Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
  • Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
  • Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung

3. Obat-obatan:

  • Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
  • Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
  • Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
  • Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
  • Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
  • Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker

4. Pembiayaan:

  • Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
  • Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
  • Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
  • Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
  • Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU)  pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
  • Biaya tindakan medik super spesialistik
  • Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak
Dipublikasi di Jamsostek/BPJS | Meninggalkan komentar

Jaminan Hari Tua (JHT)

  Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

Program Jaminan Hari Tua

Definisi

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Tata Cara Pengajuan Jaminan

  1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli

    b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)

    c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

    d. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya

    e. Kartu Keluarga (KK)

  2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
  3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

    b. Photocopy Paspor

    c. Photocopy VISA

  4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan

    b. Photocopy Kartu keluarga

  5. 5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

    b. Surat pernyataan belum bekerja lagi

    c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

Dipublikasi di Jamsostek/BPJS | Meninggalkan komentar