A. Pengertian Nadzir
Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzurunadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.
B. Syarat-syarat Nadzir
Pada dasarnya, siapapun dapat menjadi nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, jabatan nadzir harus diberikan kepada orang yang memang mampun menjalankan tugas itu.
Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) tentang wakaf Syarat untuk nadzir perorangan adalah :
- Warga negara Indonesia,
- Beragama Islam,
- Dewasa,
- Amanah,
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
- Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
- Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
- Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
- Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
- Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syari’ah maupun perundang-undangan negara RI.
- Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf.
- Tahan godaan, terutama menyangkut perkembangan usaha.
- Pilihan, sungguh-sungguh dan suka tantangan.
- Punya kecerdasan, baik emosional maupun spiritual.
- Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership.
- Visioner
- Mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual, sosial dan pemberdayaan.
- Profesional dalam bidang pengelolaan harta.
- Memiliki program kerja yang jelas.
- Mempunyai keinginan.
- Mempunyai pengalaman.
- Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrerpreneur.
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
- Melaporkan pelaksaan tugas kepada badan wakaf Indonesia.
- Nadzir berhak mendapat imbalan, upah atau bagian maksimal 10% dari keuntungan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
- Nadzir berhak mendapat pembinaan dari menteri yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara baik dan benar.
Secara umum, ketentuan mengenai nadzir dalam peraturan pemerintah dapat dibedakan menjadi dua, ketentuan umum dan ketentuan khusus.
- Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nadzir untuk kepentingan pendayagunaan wakaf sebagaimana yang tercatat dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya.
- Pendaftaran harta benda wakaf atas nama nadzir tidak membuktikan kepemilikan nadzir atas harta benda wakaf.
- Penggantian nadzir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.
2. Nadzir organisasi
Ketentuan mengenai nadzir yang berbentuk organisasi ialah:
- Nadzir organisasi wajib didaftarkan pad menteri agama dan badan wakaf Indonesia melalui KUA setempat.
- Nadzir organisasi yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan.
- Pendaftaran nadzir organisasi dilakukan sebelum penandatangan akta ikrar wakaf.
- Nadzir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
- Apabila salah seorang nadzir organisasi meninggal, mengundurkan diri atau dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir, ia harus diganti.
- Apabila nadzir perwakilan organisasi tidak melaksanakan tugasnya dan atau melakukan pelanggaran dalam pendayagunaan wakaf, pengurus pusat organisasi yang bersangkutan wajib mengatasi dan menyelesaikannya, baik diminta oleh BWI maupun tidak.
- Nadzir organisasi yang tidak menjalankan kewajibannya, dapat diberhentikan dan diganti haknya ke nadzir yang lain oleh BWI dengan memperhatukan saran dan pertimbangan MUI setempat.
- Nadzir organisasi yang tidak menjalankan kewajibannya dalam jangka waktu satu tahun (sejak akta ikrar wakaf dibuat), dapat diusulkan kepada BWI oleh kepala KUA untuk di berhentikan dan diganti oleh nadzir lain.
- Apabila salah seorang nadzir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan atau dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir yang di angkat oleh organisasi yang bersangkutan harus melapor ke KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 hari sejak kejadian tersebut.
Ketentuan nadzir badan hukum pada umumnya sama dengan ketentuan nadzir organisasi. Bahwa nadzir badan hukum wajib didaftarkan pada menteri agama dan BWI melalui KUA setempat dan nadzir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan ketentuan-ketentuan mengenai pembubaran dan pergantian nadzir badan hukum ialah:
- Apabila nadzir perwakilan daerah dari suatu badan hukum tidak menjalankan kewajibannya, pengurus pusat badan hukum yang bersangkutan wajib mengatasi dan menyelesaikannya baik diminta oleh BWI maupun tidak.
- Apabila pengurus pusat bdan hukum yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewajibannya, nadzir badan hukum tersebut dapat diberhentikan dan diganti hak ke-nadzirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
- Nadzir badan hukum yang tidak menjalankan kewajibannya dalam jangka waktu satu tahun (sejak akta ikrar wakaf dibuat), dapat diusulkan kepada BWI oleh kepala KUA untuk di berhentikan dan diganti oleh nadzir lain.
Menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat (1)-(2) ketentuan mengenai masa bakti nadzir ialah:
- Masa bakti nadzir perseorangan adalah lima tahun dan dapat di angkat kembali.
- Pengangkatan kembali nadzir dilakukan oleh BWI dengan syarat nadzir telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
Daftar pustaka
- Fiqih Wakaf. 2006. Jakarta ; Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen RI.
- Mubarok, Jaih. Wakaf Produktif. 2008. Bandung ; Simbiosa Rekatama Media.
- Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia. 2007. Jakarta ; Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen RI.
- Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. 2007. Jakarta ; Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen RI.
- Usman, Suparman. Hukum Perwakafan di Indonesia. 1993. Serang ; Darul Ulum Press
source: http://diyanshintaweecaihadiansyah.blogspot.com/2011/12/nadzir-wakaf.html