Acuan Kerja


Ketentuaan Umum Tentang
Rukun Tetangga &Rukun Warga

Menurut Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah :

  1. Daerah adalah Bogor;
  2. Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Derah;
  3. Walikota adalah Wali Bogor;
  4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah;
  5. Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan;
  6. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina pemerintahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan azas kegotongroyongan dan kekeluaragaan  serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan;
  7. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
  8. Warga adalah :

    – WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Jakarta Barat;

    – WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Jakarta Barat.

  9. Pengurus Rukun Tetangga(RT) adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para pembantu sesuai dengan kebutuhan
  10. Pengurus Rukun Warga(RW) adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi dan pembantu sesuai kebutuhan.

TUGAS POKOK RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)

Rukun Tetangga dan Rukun warga mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara;
  2. MenggeraKK (Kartu Keluarga)an gotong royong swadaya dan partisipasi masyarakat;
  3. Membantu terciptanya ketentaraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional;
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
  7. Beperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengeloloaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap Rukun Tetangga dilakukan oleh Pengurus Rukun Warga, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
  2. Pembinaan dan pengawasan Rukun Warga dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
  3. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Waraga dilakukan oleh Camat yang bersangkutan dan Walikota;
  4. Sebagai organisasi kemasyarakatan non pemerintah yang diakui dan dibinan oleh pemerintah maka Rukun Tetangga dan Rukun Warga tunduk kepada setiap peraturan dan kebijakan pemerintah.

URAIAN TUGAS PENGURUS RW 014 Griya PMI Asri

KETUA dan  WAKIL KETUA:

Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua RW 014 ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW 014);
  • Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 014 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  • Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  • Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW 014 serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
  • Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 014;
  • Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  • Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  • Bersama dengan Sekretaris/Wakil Sekretaris, dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
  • Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah Bogor cq Kel. Klapanungggal melalui Dekel serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah Bogor cq. Kel. Klapanunggal atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
  • Memimpin delegasi RW 014 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
  • Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 014 jika dianggap perlu;

URAIAN TUGAS SEKRETARIS dan  WAKIL SEKRETARIS

Sekretaris dengan dibantu oleh Wakil Sekretaris RW 014 bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 014 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  • Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 014, kearsipan dan surat menyurat;
  • Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  • Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 014;
  • Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW 014 minimal setiap 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya;
  • Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah lembaga ketahanan masyarakat ditingkat RW 014;

    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW atau wakil ketua RW.

URAIAN TUGAS BENDAHARA dan  WKL. BENDAHARA

Bendahara dengan dibantu oleh Wakil Bendahara RW 014 bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 014 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 014 yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengelola administrasi dan cash flow keuangan RW 014 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 014;
  • Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 014;
  • Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
  • Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
  • Mengelola barang dan jasa inventaris RW 014;
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW.

URAIAN TUGAS BIDANG KEAMANAN dan  KETERTIBAN

Bertugas membantu pengurus inti RW 014 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dengan aktifitas bidang ketertiban dan  keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW 014;
  • Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban dan  keamanan yang terjadi di lapangan;
  • Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan;
  • Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan;
  • Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan;
  • Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban;
  • Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar;
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 014 secara berkala minimal setiap 1 (satu) bulan sekali.

URAIAN TUGAS SEKSI KESEJAHTERAAN dan  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Bertugas membantu pengurus inti RW 014 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang karang taruna, pemuda dan  olah raga yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Membantu pelaksanaan kegiatan PKK (KARTU KELUARGA), Karang Taruna, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Mendorong terlaksananya berbagai program kesejahteraan yang meliputi bidang;  ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan kepemudaan yang dilaksanakan oleh PKK, Karang Taruna dan organisasi masyarakat lainnya dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan warga secara menyeluruh.
  • Bersama-sama dengan PKK, petugas kesehatan, warga dan petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan;
  • Memfasilitasi pelaksanaan tata kelola sampah yang dilaksanakan oleh masing-masing RT;
  • Memantau dan memonitor kondisi drainase/saluran pembuangan/got serta melakukan tindakan penanganan masalah dalam rangka pencegahan bahaya banjir di lingkungan RW 014;
  • Memfasilitasi pembinaan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat RT di RW 014;Menyiapkan bahan pembinaan UMKM dalam rangka meningkatkan usaha perekonomian warga di tingkat RT dan RW 014  melalui program-program pemerintah;

    • Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana;
    • Mengumpulkan data dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan masyarakat;
  • Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ekonomi, sosial dan fisik.
  • Mengelola dan memelihara aset dan perlengkapan yang dimiliki oleh RW 014;
  • Membantu pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan;
  • Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pembangunan;
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 014 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

URAIAN TUGAS SEKSI KEPENDUDUKAN & PELAYANANAN UMUM

Bertugas membantu pengurus inti RW 014 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang hukum dan  pemerintahan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengelola dan melakukan program pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 3 (tiga) bulan sekali;
  • Memberikan pelayanan umum bidang administratif dan konsultatif pada bidang kependudukan dan kepemerintahan kepada warga.
  • Memberikan pandangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta, atas kondisi yang terkait dengan lingkungan dan warga;
  • Memberikan sosialiasi perundang-undangan pemerintahan kepada rukun warga;
  • Bersama dengan bidang terkait menyelenggarakan, memelihara dan membina ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat RW 014;
  • Mendata dan memfasilitasi proses pencalonan, pengangkatan, pemberhentian ketua dan pengurus Rukun Tetangga (RT);
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 014 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali;

URAIAN TUGAS SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT

Bertugas membantu pengurus inti RW 014 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang informasi dan  teknologi yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  • Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktifitas pengurus RW 014, RT dan warga melalui media yang ada;
  • Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga pada tingkat RW 014;
  • Menyediakan dan mengadministrasikan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus dan  antara warga dan pengurus;
  • Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat;
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 014 secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Tinggalkan komentar