PENJELASAN DAN TATA CARA PEMBUATAN E-KTP

PROSES PEMBUATAN E-KTPPengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :

Syarat pengurusan :

  1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto Kopi KK.
  5. Asli KTP Lama

Proses pembuatan E-KTP :

  1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  2. Pemohon mengambil no antrian.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  4. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Catatan :

  1. Tidak boleh diwakilkan.
  2. Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.

Tentang Griya PMI Asri

Perumahan Griya PMI Asri Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal RW 14 Jawa Barat - Bogor
Pos ini dipublikasikan di Surat-Surat. Tandai permalink.

35 Balasan ke PENJELASAN DAN TATA CARA PEMBUATAN E-KTP

  1. Choirul Wahyu berkata:

    Mohon penjelasannya apa arti dari E-KTP berlaku untuk nasional.
    Kasus : Saya berusia 18 tahun , belum memiliki KTP saat ini tinggal diJakarta (bekerja) , Namun alamat KK saya adalah Lampung Utara. Pertanyaan saya, apa bisa saya membuat E-KTP didaerah Tangerang Selatan? Sementara Saya belum pernah membuat KTP yang lama di Lampung Utara Karena Belum sempat Mudik sejak umur 17 (lulus SMA) . Mohon informasinya , terimakasih 🙂

    • Griya PMI Asri berkata:

      Terima kasih atas kunjunganya mas, kita coba sharing ya mas, untuk kasus yang anda alami saya rasa keluarga anda harus mengurus surat pindah dahulu dari lampung pinsah ke jakarta , kalau hal itu sudah dilakukan saya rasa semuanya akan berjalan lancar baik soal pembuatan E-KTP ataupun lainya.
      E-KTP berlaku untuk nasional : fungsi sudah di jelaskan di artikel ini, bahwa yang tadinya KTP kita hanya mencakup daerah saja, dengan E-KTP bisa berlaku di seluruh indonesia untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
      Mudah-mudahan bermanfaat.

  2. andy berkata:

    saya ingin membuat SIM/REKENING ditangerang,tp E-KTP saya warga Cilacap,jateng.kira2 bisa ga ya?

  3. Ali mursidin berkata:

    saya tinggal di pekalongan jawa tengah,kecamatan paninggaran
    Saya belum punya e ktp krna waktu adanya program tersebut saya ada di jakarta,pertanyaan saya: 1-apakah msh di buka program e KTP sampe sekarang?
    Atau sudah tidak bisa,,mohon penjelasanya trimakasih

  4. gio berkata:

    E-kyp itu apa ?

  5. yus berkata:

    saya mau membayar pajak stnk motor di cimahi .. sedangkan ktp saya di tangerang .. bisa ga ? nasional kan yah namanya ? harusnya bisa .. cuma buat memastikan saja .. bagaimana menurut anda ?

  6. haryo berkata:

    setahun yang lalu saya sudah buat e-ktp dan tiba saatnya pengambilan e-ktp kami sekeluarga belum jadi dan harus melakukan rekam ulang kembali karena datanya hilang, untuk itu kami melakukan rekam ulang seperti yang kami lakukan 1 tahun sebelumnya.. yang ingin kami tanyakan adalah, berapa lama proses e-ktp jadi?

  7. sapriadil berkata:

    gimana dengan KTP elektroniknya yang hilang gimana cara untuk pengurusan kembali??? mohon penjelasannya terima kasih..

  8. reza berkata:

    saya ingin buat e-ktp,,,tapii ktp lama saya hilang. apakah tanpa ktp lama bisa tetap buat e-ktp ? kalo tanpa e-ktp lama tidak bisa. bagaimana caranya agar saya bisa buat e-ktp.

  9. Vera berkata:

    E KTP kan berlaku nasional? Tapi kenapa yaa seperti jasa pembuatan SIM, STNK (Pembelian motor), dll masih diperlukan KTP lokal? Sehingga masih banyak penduduk yg tidak memiliki keluarga disini terpaksa mencabut KTP daerah asalnya dan membuat KK dan KTP baru. Trus apakah benar KTP biasa th 2014 sudah tidak berlaku lagi? Sedangkan untuk saat ini masih bnyk peduduk berKTP biasa, apalagi proses pembuatannya yg sangat lama. Seandainya suatu saat ada seorang penduduk yang mau pindah kependudukan gimana yaa? apakah msh bisa diproses? misalanya Dari Palembang ke Jakarta? Mohon penjelasannya. Trims.

  10. Zulkarnaen berkata:

    saya warga tapanuli selatan su-mut
    punya ektp alamat diatas tersebut,
    yang ingin saya tanyakan;kalau saya ingin melamar kerja di batam,apakah saya harus mengurus ektp baru lagi.mohon penjelasan nya….

  11. nur hidayanti berkata:

    SAYA MAU BUAT E-KTP TAPI KATA RT SAYA TIDAK PAKAI SURAT PENGANTAR DARI RT AP BOLE

  12. nur hidayanti berkata:

    kira- berapa hari klo se habis buat brp hari lagi di ambil e-ktp nya ?

  13. ned berkata:

    Saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan. Dapatkah saya datang u/ membuat e-KTP tanpa menggunakan surat panggilan? jika tidak bisa, bagaimana caranya agar sy mendapatkan surat panggilan?

  14. rica berkata:

    malamsaya sudah buat ektp dari tahun lalu, n ketika saya tanya kapan jadi, katanya disuru menunggu, n sebulan lalu saya tanya lagi dan katanya gak ada, akhirnya saya buat ktp lagi, saya pikir ektp lg tp ternyata ktp biasa.. katanya ga bisa lagi ektp, bagaimana ini bisa terjadi, dan bukan hanya saya saja yang mengalami ini.. untuk pecerahannya saya ucapkan banyak terima kasih,,

  15. Yulia harahap berkata:

    Jika tidak perpanjang KTP, hanya Paspor saja.. Apa plus minus nya yaa

  16. fathelvi berkata:

    Maaf sy mau bertanya,
    sy sudah pindah dr tempat tinggal lama dan sy belum mengurus surat pindah, sementara saya tidak mendapat surat panggilan krna sudah pindah. masih bisa tidak, sy mengurus e-KTP tanpa surat panggilan dan hanya menggunakan KTP lama dan KK?
    terima kasih

  17. muhammad zuhri berkata:

    untuk kita yg anak skolahan ndk prnaha ada waktu untuk mminta surat pengantar dari desa . . . .
    apakh bisa kita tidak mmakai surat antar trsbut , . . .?
    mhon penjelsannya,…!!!

  18. yusuf berkata:

    saya kerja d jakarta dan terlanjur bikin e ktp jakarta.padahal sy masih tercatat sbg warga malang.bgmn caranya mencabut e ktp jakarta dan d ganti dg e ktp dg alamat malang jawa timur.trimakasih.

  19. ery berkata:

    pak e-ktp baru 3 bln ane bikin. tpi krng ilang ma dompetnya. klo bikin lagi d perbolehkan tdk ya pak????

  20. Sita Puspitasari berkata:

    klo untuk pengurusan KTP e-KTPnya di tarik waktu saya sesudah nikah dan pindah alamat jdi 1 dengan alamat suami,sdh terbit KTP baru dengan alamat sama dengan suami tapi bukan e-KTP,bagaimana mengurusnya? trims

  21. joni saputra berkata:

    mohon pnjelasan,,,
    saya baru saja menikah,,, sya ingin bkin KK n e KTP suami istri,,, sya tggal di bekasi n sudah mempunyai KTP bekasi tpi istri sya KTP sumatra(jambi),,, gmna cara agar e KTP istri sya ikut ke alamat KTP sya KTP

  22. joni saputra berkata:

    mohon pnjelasan,,,
    saya baru saja menikah,,, sya ingin bkin KK n e KTP suami istri,,, sya tggal di bekasi n sudah mempunyai KTP bekasi tpi istri sya KTP sumatra(jambi),,, gmna cara agar e KTP istri sya ikut ke alamat KTP sya

  23. aldo berkata:

    saya mau buka rekening dengan menggunakan ktp lama tetapi pas di cek no KTP saya tsb disistemnya perbankan tersebut no KTP saya tidak ditemukan…apakah itu karena masih KTP lama atau hal lain?

    Atau saya harus update ke e-KTP dulu agar terdaftar?
    Mohon informasinya gan…

  24. Budiadi berkata:

    saya waktu tinggal dijakarta sdh punya e-KTP. Namun saat saya pindah alamat didaerah jatimulya kosambi tangerang, saya mendapat KTP laminating model lama. Apakah prosedurnya seperti itu ? bagaimana cara saya mendapat e-KTP kembali ? mohon penjelasan trm ksh.

  25. hajrah berkata:

    salam..
    kalau alamat di e-ktp n kartu kluarga berbeda krna pindah domisili nanti kalau misal isi formulir pakai alamat di mana??ktp itu atau krtu keluarga?saya bru sja pindah domisili shingga membuat KK baru tapi e-KTP tidak di ganti ttap e-KTP tempat domisili sebelumnya karena masih berlaku smpai 2018.mohon jawabannya..terima kasih…

  26. uce berkata:

    gan cara mengganti ktp lama yang masih berlaku dengan e-ktp bagaimana prosedurnya

  27. Hardi@gmail.com berkata:

    Maf sebelumnnya saya mau bertanya,saya punya e-ktp tapi alamat SUMUT,nah giliran saya sudah dijakarta mau ngurus SKCK katanya berlaku,,,trus apa arti e-KTP nasiaonal?bukankah nasianal berlaku seluruh indonesia?mohon penjelasannya ,terimakasih

Tinggalkan komentar